Di Bebaskan, 2 Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Ambon - Jurus Berita

Breaking

Jumat, 04 Mei 2018

Di Bebaskan, 2 Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Ambon





Jurus Berita - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Buang Papilaya, terdakwa pemerkosa anak kandung pada 7 Oktober 2017 lalu, selama 18 tahun penjara.Bandar Bola

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan divonis 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak didampingi Esau Yarisetou dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis, 3 April 2018, dilansir Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan menyatakan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merusak masa depan korban yang notabene adalah anak kandungnya sendiri yang baru berusia delapan tahun serta membawa trauma mendalam terhadap korban. Sedangkan, yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy selama 18 tahun penjara. Kecuali untuk tuntutan hukuman denda dari JPU sebesar Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan, majelis hakim menurunkannya menjadi enam bulan.

Atas keputusan tersebut, terdakwa kasus pemerkosaan yang didampingi penasihat hukumnya Marcel Hehanussa tidak berkata apa pun,sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Pada waktu hampir bersamaan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Marjan Pelupessy, terdakwa pemerkosa seorang anak yang masih berusia tujuh tahun pada Jumat, 19 Mei 2017.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan divonis 18 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Philip Panggalila didampingi Ronny Felix Wuisan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, dilansir Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan dan menyatakan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang yang baru berusia tujuh tahun serta membawa trauma mendalam terhadap korban dan keluarganya. Sedangkan, yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan sempat meminta maaf kepada keluarga korban dalam persidangan.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon lily Pattipeilohy selama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Kasus bermula pada Jumat, 19 Mei 2017, Marjan Pelupessy, Mustaqim Lussy, dan Agus Retob mencuri rumah korban di Tantui dan mengambil uang tunai Rp 3 juta, cincin emas seberat 12,5 gram serta lima buah telepon genggam.

Marjan juga sempat mengancam keluarga korban bahwa akan menghabisi mereka dengan pisau bila melawan. Usai mencuri, kawanan itu pergi meninggalkan rumah tersebut. Namun, Marjan kembali masuk kamar korban yang sedang tertidur dan memperkosa bocah tujuh tahun tersebut.

Untuk kejahatan tindak pidana pencurian sendiri, Marjan telah dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada akhir 2017 lalu, dan kini yang bersangkutan kembali vonis 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.Bandar Bola




Tidak ada komentar:

Posting Komentar